<p dir="ltr" style="line-height:1.3800000000000001;margin-top:0pt;margin-bottom:10pt;text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;"><span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span id="docs-internal-guid-3c85a293-7fff-8ade-3451-ac4565c06ba3"><span style="color: rgb(0, 0, 0); background-color: transparent; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; vertical-align: baseline; white-space: pre-wrap;">Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli Desa Munggu, pemerintah Desa Munggu melaksanakan kegiatan musyawarah desa dalam rangka pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang dipimpin oleh I Nyoman Sumerta selaku Ketua BPD Desa Munggu dan dihadiri oleh PJ. Perbekel Desa Munggu, Tim Perumus BUMDES Desa Munggu, Pendamping BUMDES Kab. Badung, Ketua Lembaga Desa, Perangkat Desa, Pekaseh, serta Kelian Desa adat se-Desa Munggu. Kegiatan musyawarah desa ini dilaksanakan pada hari kamis (6/9/2018) yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Munggu. Dalam musyawarah desa ini membahas rencana pelaksanaan BUMDES Desa Munggu kedepannya. Selain itu dalam kegiatan ini juga dilaksanakan pengesahan BUMDES Desa Munggu dengan nama Tri Guna Sejahtera.</span></span></span></span></p> <p dir="ltr" style="line-height:1.3800000000000001;margin-top:0pt;margin-bottom:10pt;text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;"><span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span id="docs-internal-guid-3c85a293-7fff-8ade-3451-ac4565c06ba3"><span style="color: rgb(0, 0, 0); background-color: transparent; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; vertical-align: baseline; white-space: pre-wrap;">Menurut BRIGJEN POL (P) Drs. Dewa Parsana M.Si selaku Ketua Perumus BUMDES Desa Munggu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap perkembangan perekonomian di Desa Munggu yang memiliki potensi sangat besar. Dengan adanya hal tersebut maka sangat diperlukan adanya sebuah lembaga yang dapat mengelola semua potensi yang ada di Desa Munggu didasari oleh Perda Kabupaten Badung nomor 1 tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Dengan adanya BUMDES ini diharapkan dapat menggali dan mengelola seluruh potensi yang ada di Desa Munggu baik itu dalam bentuk benda maupun dalam bentuk adat, budaya, maupun tradisi yang ada di Desa Munggu.</span></span></span></span></p> <p dir="ltr" style="line-height:1.3800000000000001;margin-top:0pt;margin-bottom:10pt;text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;"><span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span id="docs-internal-guid-3c85a293-7fff-8ade-3451-ac4565c06ba3"><span style="color: rgb(0, 0, 0); background-color: transparent; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; vertical-align: baseline; white-space: pre-wrap;">I Nyoman Suhartana S.STP.MM selaku PJ Perbekel Desa Munggu berpendapat bahwa, "Saya sangat mengapresiasi karena hari ini kita sudah sepakat menetapkan BUMDES Desa Munggu Tri Guna Sejahtera ini mudah-mudahan bisa menjadi momentum yang baik untuk kamajuan desa Munggu kedepannya. Saya harapkan kita semua dapat mengawal BUMDES ini dengan baik dan dapat mensosialisasikan ke masyarakat mengenai kehadiran BUMDES ini yang mana diharapkan dapat merekrut anggota yang siap dan profesional dibidangnya demi kemajuan Desa Munggu kedepannya", imbuhnya. (007/KIM MGU)</span></span></span></span></p>
BUMDES Tri Guna Sejahtera Dinyatakan SAH
10 Sep 2018