<p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">Pemerintah Desa Munggu bersama pihak terkait menggelar sidak kependudukan dan penertiban penduduk. Sasaran utama dari razia itu adalah penduduk pendatang (duktang). Penertiban sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Upaya penertiban yang dilakukan tak ada pungutan.</span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">I Nyoman Suhartana, S.STP, MM, Selaku Pj. Perbekel Desa Munggu menegaskan dalam pengarahannya kepada petugas sebelum memulai operasi “Seluruh petugas yang melaksanakan sidak tetap melaksanakan tugas dengan santun, ucapkan salam. Selama menjalankan tugas ketertiban tetap dijaga, karena seluruh petugas yang terlibat saat ini membawa nama desa.”</span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;">“Sasaran dari sidak kali ini adalah identitas penduduk, Kartu Tanda Penduduk Eletronik maupun KIPEM. Apabila ditemukan duktang yang tidak memiliki ketentuan tersebut, maka akan dilakukan penjemputan untuk mendapatkan pembinaan di Kantor Desa Munggu” Tambahnya. (001 KIM MGU)</span></p>
Sidak Duktang, Pj. Perbekel Desa Munggu: Jaga Kesantunan dalam Sidak!
19 Sep 2018