<p style="text-align: justify;"> <span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span style="font-size: 14px;">Dalam pemilihan Perbekel serentak di Kabupaten Badung. Perbekel dan Perangkat desa diwajibakan cuti apabila yang bersangkutan hendak mengikuti prosesi pencalonan kades dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2018.</span></span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span style="font-size: 14px;">Menurut I Nyoman Suhartana, S. STP. MM. Selaku Pj. Perbekel Desa Munggu, kewajiban mengambil cuti tersebut menjadi syarat dalam mengikuti ajang Pilkades. Cuti tersebut dilaksanakan ketika yang bersangkutan secara resmi telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, tidak lagi sebagai bakal calon. Mekanismenya ada beberapa hal yang harus dilakukan dan dipersyaratkan.</span></span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span style="font-size: 14px;">Suhartana mengutarakan sebaliknya. Surat izin cuti tersebut tidak berlaku untuk anggota atau pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Apabila ada pengurus atau anggota yang ikut serta mencalonkan diri dalam Pilkades Serentak Tahun 2018, wajib mengundurkan diri dari keanggotaannya.</span></span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span style="font-size: 14px;">&ldquo;Itu dibuktikan melalui surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan BPD terhitung pada saat ditetapkan sebagai calon kepala desa. Termasuk juga berlaku serupa bagi yang bersangkutan merupakan pengurus kelembagaan kemasyarakatan di tingkat desa,&rdquo; terangnya.</span></span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;"><span style="font-size: 14px;">Guna mengikuti Pilkades Desa Munggu 2018, I Nyoman Sumerta Ketua BPD Desa Munggu, mengundurkan diri dari Jabatan maupun Keanggotannya dalam BPD Desa Munggu. Hal ini disampaikan dalam rapat BPD yang digelar Rabu (21/11) di Kantor Perbekel Desa Munggu. (001 KIM MGU)</span></span></p>
Nyoman Sumerta, Mengundurkan Diri dari BPD Desa Munggu
24 Nov 2018