<p dir="ltr" style="line-height:1.7999999999999998;margin-top:0pt;margin-bottom:10pt;text-align: justify;"> <span id="docs-internal-guid-6392ad65-7fff-5364-f73a-5e066ede15d1"><span style="font-size: 12pt; font-family: Calibri; color: rgb(0, 0, 0); background-color: transparent; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; vertical-align: baseline; white-space: pre-wrap;">Desa Adat Munggu adakan kegiatan Pasraman Kilat yang bertemakan &quot;Kita Samakan Persepsi Yadnya Atiwa-Tiwa Di Desa Adat Munggu&quot; yang dilaksanakan bertempat di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Munggu pada hari kamis (13/12). Pasraman kilat ini dihadiri oleh Bendesa Adat Munggu, Kelian Dinas, Kelian Adat, Kerta Desa, Pemangku, Ketua Pecalang, Staf LPD, serta para Srati se-Desa Adat Munggu. Pemberian materi diberikan oleh Ketut Sudarsana dari Parisadha Hindu Dharma Kabupaten Badung sekaligus sebagai Bendesa Adat Kapal. Dalam pasraman kilat ini membahas mengenai tata cara pelaksanaan yadnya di Desa Adat Munggu terutama untuk pitra yadnya, pemahaman terhadap upacara ngaben, dan tata cara pelasanaan upacara ngaben tersebut.</span></span></p> <p dir="ltr" style="line-height:1.7999999999999998;margin-top:0pt;margin-bottom:10pt;text-align: justify;"> <span id="docs-internal-guid-6392ad65-7fff-5364-f73a-5e066ede15d1"><span style="font-size: 12pt; font-family: Calibri; color: rgb(0, 0, 0); background-color: transparent; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; vertical-align: baseline; white-space: pre-wrap;">Ketut Sudarsana Selaku Narasumber menyatakan bahwa, &quot;Pasraman kilat ini tujuannya adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang kewajiban yang mesti dilakukan oleh masyarakat dalam melaksanakan ajaran-ajaran agama sesuai dengan tuntunan sastra sehingga masyarakat dapat memahami apa itu ngaben dan apa arti dari ngaben tersebut, agar mereka faham mengenai pitra yadnya sesuai dengan yang telah saya jelaskan tadi&quot;. Selain itu beliau juga berharap, dengan diadakannya pasraman ini, kemampuan berfikir masyarakat dapat lebih meningkat dan faham tentang ajaran agama, agar masyarakat mampu menjelaskan makna dari ngaben tersebut.</span></span></p> <p dir="ltr" style="line-height:1.7999999999999998;margin-top:0pt;margin-bottom:10pt;text-align: justify;"> <span id="docs-internal-guid-6392ad65-7fff-5364-f73a-5e066ede15d1"><span style="font-size: 12pt; font-family: Calibri; color: rgb(0, 0, 0); background-color: transparent; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; vertical-align: baseline; white-space: pre-wrap;">Menurut Bendesa Adat Munggu I Made Rai Sujana, menjelaskan bahwa, &quot;Pasraman kilat merupakan kewajiban setiap tahun dari desa adat karena mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali yang namanya dana BKK Provinsi Bali. Dalam dana tersebut ada dana yang kami wajibkan untuk melaksanakan pasraman kilat. Adapun pasraman kilat yang kami adakan tahun ini adalah penataran srati tentang upacara yadnya terutama untuk pitra yadnya&quot;. Beliau juga menambahkan tujuan dari pelaksanaan pasraman kilat ini yaitu untuk memberikan pemahaman yang sama atau konsep yang sama tentang pitra yadnya yaitu ngaben dalam tingkat yang paling kecil, supaya bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan prosesi yang sama dan sumber yang sama kepada masyarakat Desa Adat Munggu yang akan melaksanakan upacara pengabenan. (007 / KIM MGU)</span></span></p>
Samakan Persepsi Yadnya Atiwa-Tiwa, Desa Adat Munggu Adakan Pasraman Kilat
08 Jan 2019